KOTA PASURUAN (tribratanews.jatim.polri.go.id) -Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan di kawasan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Kraton, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Rabu(23/4/2025)
Aksi para pelaku berhasil dibongkar setelah salah satu pelaku utama tertangkap tangan saat menjalankan aksinya. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat Kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah SH., MH., menungkapkan kronologi kejadian bermula dari adanya informasi yang diterima petugas kepolisian dari warga setempat. Warga melaporkan bahwa di area RPA Kraton yang beralamat di Jalan Raya Tambakrejo Sidogiri KM. 01, Dusun Sungi Suko, Desa Sungi Wetan, Kecamatan Pohjentrek, kerap terjadi pencurian pada malam hari. Barang-barang yang hilang di antaranya adalah potongan besi dan komponen mesin pabrik.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Suropati segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasil pengamatan dan pengintaian petugas membuahkan hasil. Petugas mendapati seorang pria berinisial N bin AR tengah melakukan aksi pencurian di dalam area pabrik. Pelaku kemudian langsung diamankan beserta barang bukti yang hendak dibawa kabur.” Ungkap Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan interogasi awal, N bin AR mengakui bahwa dirinya tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut dua nama lain yang kerap membantunya dalam melakukan pencurian, yakni MU bin S dan MS bin J. Tidak hanya itu, N bin AR juga menyebut adanya pelaku lain, yaitu F bin F, yang pernah terlibat mencuri di lokasi yang sama.
“Berdasarkan informasi dari pelaku utama, Tim Resmob Sat Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tambahan di kediaman masing-masing. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Iptu Choirul.
Pihak pengelola Rumah Pemotongan Ayam Kraton memperkirakan total kerugian akibat serangkaian aksi pencurian ini mencapai sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kerugian tersebut berasal dari hilangnya sejumlah komponen mesin dan material logam milik perusahaan. Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.
“Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berkelanjutan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai tujuh tahun penjara.” Ujar Iptu Choirul.
Iptu Choirul juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.
“Kami mengapresiasi laporan warga yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kejahatan.” Tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pencurian di RPA Kraton (hms/mbah)









Users Today : 28
Users Yesterday : 32
Total Users : 7157
Views Today : 100
Total views : 140586
Who's Online : 1