SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak kejahatan penipuan “Deep Fake atau penipuan berbasis teknologi AI.
Modus pelaku cukup canggih, yakni memanipulasi ulang video rekaman tiga Gubernur di Pulau Jawa, untuk kemudian dijadikan sarana menjual motor dengan harga murah melalui Plat Form media sosial.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto – Kabid Humas Pold Jatim Kombes Julis Abraham Abast – DirresSiber Polda Jatim Kombes R Bagoes W, Senin (28/4/2025) mengatakan, bahwa kasus penipuan Deep Fake berhasil dibongkar DitresSiber Polda Jatim dalam upaya pengungkapan polisi berhasil membekuk tiga pelaku. Para pelaku berinisial HMP (32), UP (24) dan AH (34) Pelaku ini merupakan warga asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Komplotan pelaku ini terbukti melakukan manipulasi data dengan objek tiga video Gubernur di pulau Jawa, yakni Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfie dan serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi,
Dalam tiga video editan ini, para pelaku merubah cara bicara dan suara para Gubernur melalui teknologi Artificial Intelligence (A I). Melalui kecanggihan ini, para pelaku dengan leluasa memanipuasi para Gubernur dengan narasi menjual motor murah seharga 500.000 di Platform media sosial Tiktok.
Hasil penyelidikan sementara, Komplotan Deep Fake ini telah beraksi sejak 5 bulan terakhir dan telah meraup keuntungan sebanyak Rp 86 juta. Saat beraksi, komplotan pelaku saling membagi peran. Tersangka HMP berperan sebagai pembuat akun, tersangka UP sebagai penyedia rekening dan pelaku AH sebagai operator admin Whatsupp.
Selain mengamankan tersangka, tim Siber Polda Jatim juga amankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 43 juta, sejumlah handphone dan laptop.
Atas perbuatannya, komplotan Deep Fake ini dijerat undang undang ITE tahun 2008 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara atau denda Rp 12 milyard. (mbah/hms)