SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Unit III Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah, tepatnya dari Iran.
Dua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Minggu 20 April 2025 dini hari, di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast – Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Dacosta didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purnomo, Selasa (29/4/2025) mengatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim.
Dari hasil operasi tersebut, dua tersangka berinisial R.E.P (38), warga Kota Batu dan W.R (35), warga Surabaya, tertangkap bersama dengan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sedangkan pelaku lain berinisial F kini masih diburu, masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu ke dalam kotak tupperware. Kami mendapati total 22 kotak tupperware yang berisi sabu dengan berat kotor mencapai 22 kilogram,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain 9 kotak tupperware berisi sabu seberat 9.000 gram, 13 kotak tupperware berisi sabu seberat 13.000 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 kotak kardus coklat, 2 buah handphone milik tersangka.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Ditreskoba Polda Jatim terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba.
Usai menerima laporan dari amsyarakat, anggota tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim sesegera melakukan pengintaian sekaligus penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini,” tandasnya.
Polda Jatim terus berupaya keras dalam menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba. (mbah)